Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

TUGAS, WEWENANG & KEWAJIBAN

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :

  • Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Tugas tersebut secara singkat dalam diuraikan sebagai berikut :
    1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap :
    2. Pelanggaran Pemilu;
    3. Sengketa proses Pemilu;
    4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas :
    5. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
    6. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota;
    7. Penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
    8. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
    9. Pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya;
    10. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
    11. Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
    12. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
    13. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh Kecamatan;
    14. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
    15. Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota;
    16. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/Kota;
    17. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
    18. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabupaten/Kota, yang terdiri atas:
    19. Putusan DKPP;
    20. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
    21. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
    22. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
    23. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
    24. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    25. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
    26. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
    27. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Wewenang Pengawas Pemilu :
    1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
    2. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
    3. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengajudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
    4. Merekomendasi kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalm Undang-Undang ini;
    5. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
    7. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi;
    8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Kewajiban Pengawas Pemilu :
    1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
    2. Melakukan pembianaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
    3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
    4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota;
    5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif;
    7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.