|
TUGAS, WEWENANG & KEWAJIBAN
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
- Mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis. Tugas tersebut secara singkat dalam diuraikan sebagai berikut :
- Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap :
- Pelanggaran Pemilu;
- Sengketa proses Pemilu;
- Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas :
- Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
- Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- Penetapan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
- Pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya;
- Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
- Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
- Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
- Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh Kecamatan;
- Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
- Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/Kota;
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah Kabupaten/Kota, yang terdiri atas:
- Putusan DKPP;
- Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
- Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
- Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
- Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wewenang Pengawas Pemilu :
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
- Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
- Menerima, memeriksa, memediasi atau mengajudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
- Merekomendasi kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalm Undang-Undang ini;
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
- Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi;
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kewajiban Pengawas Pemilu :
- Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
- Melakukan pembianaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota;
- Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.