Lompat ke isi utama
Berita
PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN UNTUK PENDAFTAR BARU
humas
\nBerdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Bengk
TIDAK TERDAPAT PENDAFTAR PEREMPUAN, BAWASLU KABUPATEN BENGKAYANG MELAKSANAKAN WAKTU PERPANJANGAN PENDAFTARAN DI DUA KECAMATAN.
humas
\nBerdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 menyampaikan bahwa Perpanjangan Masa Pendaftaran dilakukan dalam hal jika terdapat :