\nBerdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Bengk
\nBerdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 menyampaikan bahwa Perpanjangan Masa Pendaftaran dilakukan dalam hal jika terdapat :