Lompat ke isi utama
Berita
TIDAK TERDAPAT PENDAFTAR PEREMPUAN, BAWASLU KABUPATEN BENGKAYANG MELAKSANAKAN WAKTU PERPANJANGAN PENDAFTARAN DI DUA KECAMATAN.
humas
\nBerdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 menyampaikan bahwa Perpanjangan Masa Pendaftaran dilakukan dalam hal jika terdapat :
Sebanyak 42 Orang Daftar Panwaslu Kecamatan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
humas
\nBawaslu Kabupaten Bengkayang telah melaksanakan perekrutan Panwaslu Kecamatan bagi Pendaftar Baru, yang terdiri dari kecamatan Suti Semarang, Lembah Bawang, Ledo, Seluas, Siding, dan Jagoi Babang, selama 3 (tiga) hari pada tanggal 5 sampai 7 mei 2024.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN PESERTA BARU CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN BENGKAYANG PADA PEMILIHAN TAHUN 2024
humas
\nDalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Bengkayang.
Pengumuman Existing Panwaslu Kabupaten Bengkayang
humas
\nBerdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Bawaslu Bengkayang melaksanakan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pada Pemilu 2024
humas
\nBawaslu Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas pada Pemilu 2024 bagi Ketua dan unsur Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkayang, bertempat di Sand Gold Hall Hotel Lala Golden, Bengkayang (27/7/2023).