Pengumuman Existing Panwaslu Kabupaten Bengkayang
|
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Berikut ini diumumkan nama – nama Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Exisiting yang dinyatakan Memenuhi Syarat penilaian evaluasi kinerja. Dapat diunduh di link berikut : DISINI
\n\n\n\nMasyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan selambat – lambatnya 17 Mei 2024 melalui via whatsApp:
\n\n\n\n0812 5836 3509 Susanti (Ketua), 0853 9187 2929 Landung Atmanto (Anggota), 0857 5045 2910 Magrina (Anggota)
\n\n\n\nAtau secara offline dengan datang langsung ke sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkayang Jl. Raya Sanggau Ledo (samping lala mart) Bengkayang
\n\n\n\nUntuk informasi lebih lanjut dapat memantau website dan sosial media resmi Bawaslu Kabupaten Bengkayang.
\n"