TIDAK TERDAPAT PENDAFTAR PEREMPUAN, BAWASLU KABUPATEN BENGKAYANG MELAKSANAKAN WAKTU PERPANJANGAN PENDAFTARAN DI DUA KECAMATAN.
|
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024 menyampaikan bahwa Perpanjangan Masa Pendaftaran dilakukan dalam hal jika terdapat :
\n\n\n\n1.Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan.
\n\n\n\n2.Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
\n\n\n\n3.Jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dari 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu kecamatan.
\n\n\n\nSehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Bengkayang membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan yang Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan yaitu di kecamatan Suti Semarang dan Kecamatan Ledo pada tanggal 9 - 11 Mei 2024.
\n\n\n\nSeperti diketahui bahwa Bawaslu Kabupaten Bengkayang telah melaksanakan penerimaan berkas pendaftaran untuk calon panwaslu kecamatan bagi pendaftar baru sejak mulai tanggal 5 – 7 Mei 2024 di 6 (enam) kecamatan dan sampai dengan tanggal 07 Mei 2024 pukul 00.00 wib jumlah pendaftar sebanyak 42 orang.
\n\n\n\nInformasi selengkapnya untuk persyaratan dapat diunduh dibawah ini:
PENGUMUMAN unduh
SURAT LAMARAN dan DRH unduh
SURAT PERNYATAAN unduh