\nBerdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
\nBawaslu Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas pada Pemilu 2024 bagi Ketua dan unsur Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkayang, bertempat di Sand Gold Hall Hotel Lala Golden, Bengkayang (27/7/2023).
\nKetua Bawaslu Kab Bengkayang, Evy Flavia baru saja melantik dan mengambil sumpah/janji Penggantian Antar waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Jagoi Babang dan Kecamatan Suti Semarang sisa masa jabatan 2022 - 2024, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Jl.
\nBengkayang-Bawaslu Bengkayang. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Data IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama stakeholder, Kamis (24/11/2022).