BAWASLU BENGKAYANG AWASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH DI TUJUH BELAS
|
Bawaslu Kabupaten Bengkayang melakukan pengawasan langsung terhadap Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2026 di Kecamatan Tujuh Belas pada Kamis hingga Jumat (17–18/9/2026).
Pengawasan mencakup Desa Sinar Tebudak, Desa Bengkilu, dan Desa Pisak. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu bersama KPU Kabupaten Bengkayang melakukan pencocokan data pemilih dengan kategori meninggal dunia dan pindah keluar berdasarkan keterangan pemerintah desa.
Di Desa Sinar Tebudak, KPU mencocokkan 4 data pemilih yang tercatat meninggal dunia dan 17 pemilih yang tercatat pindah keluar. Pemerintah desa memberikan keterangan dan dokumen pendukung untuk memastikan status masing-masing pemilih dalam data tersebut.
Selanjutnya di Desa Bengkilu, hasil pengawasan mencatat 5 pemilih meninggal dunia dan 10 pemilih pindah keluar. Dari data pemilih pindah keluar, 3 nama telah dikonfirmasi pemerintah desa melalui surat keterangan, sedangkan 7 lainnya berdasarkan keterangan kepala desa belum mengurus surat pindah dan masih tercatat tinggal di Desa Bengkilu.
Sementara itu, di Desa Pisak ditemukan 4 pemilih yang tercatat meninggal dunia dan 6 pemilih pindah keluar. Data tersebut dikonfirmasi oleh pemerintah desa dengan menunjukkan dokumen keterangan terkait status pemilih.
Hasil pengawasan menunjukkan proses pencocokan data dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa sebagai pihak yang mengetahui kondisi kependudukan di wilayah masing-masing. Dokumen keterangan mengenai pemilih meninggal dunia maupun pindah keluar turut digunakan sebagai dasar dalam proses pencocokan data.
Pencocokan data di 3 desa tersebut menjadi bahan bagi Bawaslu dalam melihat kondisi faktual data pemilih di tingkat desa. Hasil pengawasan kemudian menjadi catatan Bawaslu dalam mengawal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Bengkayang.
Penulis: Chintya Maharani