Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BENGKAYANG DAN PEMDES SEKIDA SEPAKATI KERJA SAMA PEMBENTUKAN DESA PENGAWASAN PEMILU

Bawaslu Bengkayang

Bawaslu Kabupaten Bengkayang bersama Pemerintah Desa Sekida Teken MoU, Kamis, 05/11/2026

Bawaslu Kabupaten Bengkayang bersama Pemerintah Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepakatan  (MoU) tentang pengembangan Desa Pengawasan Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Kamis (5/11/2026), dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sekida, Hery V.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan partisipatif serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya demokrasi yang jujur dan berintegritas. Kerja sama tersebut mencakup sosialisasi pengawasan Pemilu dan Pemilihan, pencegahan pelanggaran khususnya politik uang, pendidikan politik, serta peningkatan kapasitas masyarakat sebagai pengawas partisipatif.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Susanti, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Sekida atas respons dan dukungan dalam mewujudkan kerja sama tersebut. Ia berharap MoU ini dapat memperkuat sinergi antara Bawaslu dan pemerintah desa, sekaligus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam mengawal setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Menurutnya, pemahaman politik yang baik sangat penting agar masyarakat mampu menentukan pilihan secara cerdas, menolak praktik politik uang, serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran Pemilu. Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam mengembangkan program Desa Pengawasan di Kabupaten Bengkayang.

Dukungan serupa disampaikan Kepala Desa Sekida, Hery V. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Desa Sekida mendukung penuh pembentukan Desa Pengawasan sebagai bentuk kepedulian terhadap penyelenggaraan demokrasi.

Ia berharap keberadaan Desa Pengawasan dapat menumbuhkan kesadaran dan kepedulian masyarakat, khususnya generasi muda, untuk terlibat aktif dalam mengawal proses dan tahapan Pemilu. Selain itu, ia menilai program ini menjadi kesempatan bagi Desa Sekida yang berada di kawasan perbatasan untuk menunjukkan kontribusi nyata dalam menyukseskan demokrasi bangsa.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkayang sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Magrina, menegaskan bahwa penandatanganan MoU merupakan langkah penting agar program Desa Pengawasan memiliki landasan kerja sama yang jelas dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

Ia berharap kolaborasi tersebut tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan , tetapi diwujudkan melalui kegiatan nyata berupa pendidikan politik, pencegahan pelanggaran, dan penguatan pengawasan partisipatif. Desa Pengawasan diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk belajar, terlibat, dan mengambil peran dalam menjaga kualitas demokrasi.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Landung Atmanto, berharap kerja sama ini dapat menjadi proyek percontohan (pilot project) dalam pengembangan pengawasan partisipatif berbasis desa, pendidikan politik, serta penguatan gerakan masyarakat untuk menolak politik uang.

Melalui kerja sama ini, Desa Sekida diharapkan menjadi titik awal pengembangan Desa Pengawasan Partisipatif di Kabupaten Bengkayang. Dengan keterlibatan aktif masyarakat, pengawasan Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama dalam mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis : Humas