BAWASLU BENGKAYANG LAKUKAN DISKUSI PEMILU DI BTN TARUNA
|
Upaya penguatan demokrasi terus dilakukan hingga ke tingkat lingkungan pemukiman melalui diskusi konsolidasi yang digelar di Pos Ronda BTN Taruna Mas, Jumat (13/02/2026).
Kegiatan ini menyasar tokoh masyarakat untuk memetakan potensi kerawanan serta memperdalam pemahaman mengenai aturan kampanye.
Anggota Bawaslu Bengkayang, Landung Atmanto, S.Hut, menjelaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari Surat Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Konsolidasi Demokrasi di luar tahapan pemilu.
Fokus utama dalam diskusi selama 90 menit tersebut adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai larangan politik uang, kampanye hitam (black campaign), dan sterilisasi tempat tertentu dari aktivitas politik.
Dalam paparannya, Landung memberikan perbandingan logis bahwa nilai politik uang jika dikalkulasikan hanya setara dengan Rp200 per hari selama masa jabatan lima tahun. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan dampak kebijakan politik yang akan dirasakan masyarakat di seluruh aspek kehidupan.
"Masyarakat harus berani mengatakan tidak pada politik uang dan perlu menyampaikan hal ini kepada keluarga terdekat," tegas Landung.
Selain itu, diingatkan kembali bahwa tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas negara adalah zona yang dilarang untuk kegiatan kampanye, khususnya pada tempat ibadah tanpa pengecualian demi menjaga netralitas.
Ketua Masjid At Taqwa Bukit Taruna, Marjan, menyatakan sepakat bahwa menerima politik uang adalah bentuk suap yang harus dihindari. Namun, ia juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan bagi saksi maupun pelapor pelanggaran, mengingat kondisi lingkungan pemukiman yang kecil dan saling mengenal.
Sehubungan dengan hal itu, pengurus masjid lainnya, Sugiarto, menitipkan pesan agar kampanye ke depan tetap mengedepankan etika dengan tidak saling menghina atau menggunakan isu suku dan agama.
Pertemuan yang berakhir pada pukul 21.30 WIB ini menjadi simbol komitmen bersama antara pengawas pemilu dan warga dalam menjaga integritas demokrasi dari lingkup terkecil.
Penulis : Chintya Maharani