DIALOG PENJAGA DEMOKRASI DI POJOK PENGAWASAN BAWASLU BENGKAYANG
|
Matahari siang itu tidak sekadar bersinar, ia seolah sedang menyingkap tirai di sebuah sudut yang tenang. Suasana di "Pojok Pengawasan" Bawaslu Kabupaten Bengkayang tampak santai, pada Jumat (30/01/2026).
Di ruangan itu, Magrina, Anggota Bawaslu Bengkayang, duduk berhadapan dengan Eka Lindawati, Anggota KPU Bengkayang periode 2018 - 2023. Keduanya bertemu bukan untuk acara formal yang kaku, melainkan untuk diskusi terkait evaluasi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Pertemuan ini bukanlah upacara birokrasi yang kaku. Ini adalah upaya menautkan pengalaman masa lalu dengan kewaspadaan masa depan.
Berdasarkan Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026, mereka duduk bersama untuk memastikan api demokrasi tetap menyala, meski panggung pemilihan sedang berada di luar tahapan.
𝗠𝗲𝗻𝗴𝘂𝗿𝗮𝗶 𝗠𝗶𝘀𝘁𝗲𝗿𝗶 𝗗𝗣𝗧 𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝗸𝗲 𝗔𝗸𝗮𝗿
Di balik beningnya deretan air mineral yang tersaji, percakapan mereka menukik ke jantung permasalahan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang selalu menjadi isu hangat setiap pemilu. Bagi mereka, DPT adalah dasar pemenuhan hak pilih warga negara yang harus dikelola secara akurat dan transparan.
Eka Lindawati mengurai bahwa proses paling krusial ada pada masa Pencocokan dan Penelitian (Coklit). "Teman-teman Pantarlih atau PPDP harus meneliti dan mencocokkan data agar bisa disusun menjadi daftar pemilih yang akurat dan bersih," ungkapnya mengenang tantangan masa jabatannya.
Persoalan ini bukan tanpa risiko. Eka menekankan bahwa jika DPT tidak dikelola secara transparan, pertaruhannya adalah legitimasi demokrasi itu sendiri. "Risiko yang muncul bila DPT tidak dikelola secara akurat adalah kurang percayanya masyarakat pada hasil Pemilu," tegasnya.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 200 hingga 202 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan tentang kewajiban penyusunan Daftar Pemilih Tetap yang akurat dalam Pemilu.
𝗗𝗶𝘀𝗸𝘂𝘀𝗶 𝗱𝗶 𝗧𝗲𝗻𝗴𝗮𝗵 𝗗𝗲𝗿𝘂 𝗞𝗲𝗻𝗱𝗮𝗿𝗮𝗮𝗻
Diskusi selama 90 menit ini sempat diwarnai suara bising motor berknalpot racing yang lewat di depan kantor, namun hal itu tidak mengganggu jalannya obrolan. Keduanya tetap fokus membahas strategi pengawasan berdasarkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2023.
Regulasi tersebut menjadi acuan penting bagi Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan pemutakhiran data guna mencegah adanya pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun masih terdaftar, atau sebaliknya.
Diskusi ini menekankan bahwa akurasi data pemilih merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan semua stakeholder dan masyarakat. Penguatan pengawasan partisipatif juga menjadi poin yang dibahas agar masyarakat lebih proaktif mengecek status hak pilihnya.
𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗣𝗲𝗺𝗶𝗹𝘂 𝗠𝗲𝗻𝗱𝗮𝘁𝗮𝗻𝗴
Eka Lindawati menilai Bawaslu selama ini sudah berperan baik dalam mengawal proses pemutakhiran data hingga penetapan DPT. Bahkan, ia menyebut Bawaslu sebagai bagian penting yang menjadi "penuntun" agar proses tersebut berjalan berkualitas.
Pertemuan di Pojok Pengawasan ini membuktikan bahwa koordinasi yang kuat bisa dilakukan dengan cara yang sederhana, yaitu dengan saling berbagi informasi menyamakan persepsi demi kualitas Pemilu yang lebih baik.
Setelah diskusi selesai, Magrina dan jajaran Bawaslu Bengkayang melepas kepulangan narasumber dengan membawa banyak poin evaluasi penting.
Dari meja kayu ini, mereka kembali berkomitmen bahwa mengelola DPT dengan baik adalah cara paling mendasar untuk menghargai setiap suara rakyat Bengkayang.
Penulis : Chintya Maharani