MENYEMAI INTEGRITAS DI POS RONDA
|
Malam itu, jalanan menuju BTN Taruna Mas terasa sunyi. Hanya ada satu lampu yang berpendar di pertigaan, menerangi jalanan berbatu yang harus dilewati tim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Bengkayang. Pada Jum'at (14/2/2026).
Di bawah iringan suara jangkrik dan serangga yang berkerumun di bawah lampu, pos ronda sederhana menjadi tempat konsolidasi bersama tokoh masyarakat dalam membahas keberlangsungan demokrasi.
Di sana, di atas bangku kayu dengan sajian kopi hangat dan gorengan, Anggota Bawaslu Bengkayang, Landung Atmanto, S.Hut, duduk bersama Marjan, Ketua Masjid At Taqwa Bukit Taruna, dan Sugiarto, Pengurus Masjid At Taqwa Bukit Taruna.
Pertemuan ini bukan sekadar kumpul biasa, melainkan langkah nyata menjalankan Surat Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Konsolidasi Demokrasi di luar tahapan pemilu.
𝗕𝗲𝗿𝗽𝗶𝗸𝗶𝗿 𝗝𝗲𝗿𝗻𝗶𝗵 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗠𝗲𝗺𝗶𝗹𝗶𝗵
Diskusi yang berlangsung selama 90 menit itu berjalan penuh semangat, meski sesekali terinterupsi oleh sapaan klakson warga yang melintas dengan sepeda motor. Fokus pembicaraan menukik pada satu isu krusial, yaitu larangan kampanye, mulai dari politik uang, kampanye hitam (black campaign), hingga larangan berkampanye di tempat tertentu.
Landung Atmanto dengan nada bicara yang tegas memberikan sebuah analogi yang menampar logika. Ia menjelaskan bahwa sering kali masyarakat menerima politik uang tanpa mempertimbangkan dampaknya selama lima tahun ke depan.
Padahal, jika dikalkulasikan, nilai uang suap tersebut mungkin hanya setara dengan Rp200 per hari selama masa jabatan pemimpin yang terpilih.
"Keputusan politik itu berdampak ke semua aspek kehidupan. Kita harus berani mengatakan 'tidak' pada politik uang, dan keberanian itu perlu dimulai serta disampaikan kepada keluarga terdekat," tegas Landung di hadapan para pengurus masjid.
𝗠𝗲𝗺𝗮𝗵𝗮𝗺𝗶 𝗚𝗮𝗿𝗶𝘀 𝗟𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗞𝗮𝗺𝗽𝗮𝗻𝘆𝗲
Pembahasan juga menyentuh batasan-batasan tempat kampanye. Landung menjelaskan bahwa tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas negara adalah zona merah yang dilarang untuk aktivitas kampanye, terkhusus masjid tanpa pengecualian. Hal ini penting untuk menjaga netralitas dan mencegah anggapan keberpihakan lembaga tersebut kepada peserta pemilu tertentu.
Mendengar hal tersebut, Marjan selaku Ketua Masjid At Taqwa memberikan pandangan dari sisi religius. Ia menegaskan bahwa menerima politik uang secara prinsip adalah tindakan disogok. "Itu bukan bagian dari pekerjaan, jadi tidak bisa dianggap sebagai upah. Maka jelas, hal itu tidak boleh dilakukan," ujar Marjan.
𝗠𝗲𝗿𝗮𝘄𝗮𝘁 𝗞𝗲𝗱𝗮𝗺𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝗻𝗶𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝘀𝘂𝗮𝗿𝗮
Diskusi kian hangat saat Sugiarto, pengurus masjid lainnya, menitipkan pesan moral. Baginya, kampanye seharusnya menjadi ajang menjaga kehormatan, bukan untuk saling menghina, apalagi membawa isu suku dan agama.
Di sisi lain, Marjan juga mengingatkan Bawaslu tentang pentingnya perlindungan bagi saksi dan pelapor, terutama di daerah dengan penduduk relatif sedikit dan saling mengenal.
Saat pertemuan berakhir pada pukul 21.30 WIB, obrolan di pos ronda itu menyisakan sebuah kesadaran baru. Di antara kepulan uap kopi yang mulai mendingin, terpancar komitmen bahwa mengawal demokrasi bukan hanya tugas mereka yang berseragam di kantor besar, melainkan tugas setiap warga yang peduli pada integritas tanah kelahirannya.
Sebab dari pos ronda sederhana itulah, langkah besar untuk menolak politik uang di Bengkayang kembali ditegaskan.
Penulis : Chintya Maharani