Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN BENGKAYANG AWASI MELEKAT PROSES COKLIT TERBATAS YANG DILAKSANAKAN KPU BENGKAYANG

Bawaslu Bengkayang

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bukan sekadar proses pendataan, melainkan sebagai fondasi penting dalam menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara. Atas dasar itu, Bawaslu Kabupaten Bengkayang secara konsisten melakukan pengawasan yang cermat, tepat, akurat, dan menyeluruh terhadap setiap tahapan PDPB. Rabu, 03/09/2025

Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Terbatas (Coktas) adalah bagian dari proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencocokkan dan meneliti kesesuaian data pemilih yang ada dalam daftar pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Coktas tersebut dilakukan secara terbatas dan berfokus pada sampel atau wilayah tertentu. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu turut serta mengawasi untuk memastikan kebenaran data tersebut, yakni :

1.Keakuratan data pemilih – apakah pemilih yang tercatat sesuai dengan data identitas dan kondisi faktual (usia, domisili, status hidup, dsb.).

2.Tidak adanya pemilih ganda – satu pemilih hanya boleh tercatat satu kali.

3.Tidak adanya pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) – misalnya pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau kehilangan hak pilih karena sebab tertentu.

4.Terjaminnya hak pilih warga negara – memastikan seluruh pemilih yang memenuhi syarat (MS) benar-benar masuk dalam daftar pemilih.

sampel yang dicoktas oleh KPU sebanyak 30 pemilih, sampel coktas yang diawasi oleh Bawaslu sebanyak  30 pemilih,  jumlah sampel dari dugaan awal TMS menjadi MS setelah dicoktas sebanyak 18 pemilih .

Berdasarkan hasil pengawasan coktas, Bawaslu telah mencermati data pemilih dan mengecek di DPT Online dengan beberapa sampel yang kemudian menemukan beberapa temuan kejadian khusus, yakni:

1.Ditemukannya data pemilih yang sebelumnya diduga statusnya meninggal dunia namun pada saat coktas ternyata masih hidup.

2.Ditemukan ada data yang diduga kesalahan dalam input NIK.

3.Ditemukan ada data pemilih yang diduga sudah meninggal dunia namun belum memiliki surat/akte yang menyatakan telah meninggal dan telah di tandai oleh KPU setempat

Tindak lanjut dari hasil pengawasan ini  Bawaslu Kabupaten Bengkayang  menyampaikan secara lisan  kepada KPU mengenai temuan saat pelaksanaan coktas agar segera diperbaiki dan melakukan koordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ,BPS dan BPJS guna memastikan data tersebut benar dan sesuai.

(Humas Bawaslu Bengkayang )