Bawaslu Bengkayang Melantik PAW Panwascam Jagoi Babang dan Suti Semarang
|
Ketua Bawaslu Kab Bengkayang, Evy Flavia baru saja melantik dan mengambil sumpah/janji Penggantian Antar waktu (PAW) Anggota Panwaslu Kecamatan Jagoi Babang dan Kecamatan Suti Semarang sisa masa jabatan 2022 - 2024, bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Jl. Perwira, Bengkayang, Kamis (13/7).
\n\n\n\nProses PAW ditempuh karena ada Anggota Panwaslu Kecamatan di kedua kecamatan tersebut yang mengundurkan diri.
\n\n\n\nSetelah menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, Bawaslu Kab. Bengkayang melakukan pemanggilan dan verifikasi terhadap para calon PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Jagoi Babang dan Kecamatan Suti Semarang. Kemudian, dilakukan Rapat Pleno penetapan PAW Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih dan dituangkan ke dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kab Bengkayang nomor 010/HK.01.01/K.KN-01/07/2023.
\n\n\n\nPelantikan dan pengambilan sumpah/janji PAW Panwaslu Kecamatan Jagoi Babang dan Kecamatan Suti Semarang atas nama Januaris Aberson dan Marseleneus Bambang disaksikan oleh Niono, S.Th, jabatan penyelenggara Kristen, dan dihadiri oleh Pimpinan Panwaslu Kecamatan dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Jagoi Babang dan Kecamatan Suti Semarang.
\n\n\n\nDalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kab Bengkayang menyampaikan agar kedua PAW Anggota Panwaslu Kecamatan yang baru saja dilantik dan diambil sumpah/janji menjaga integritas dan profesionalitas kerja (ef).
\n