Bawaslu Kabupaten Bengkayang Awasi Melekat Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon
|
Bawaslu Bengkayang melakukan pengawasan langsung terhadap proses pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang dilaksanakan mulai tanggal 27 s.d 29 agustus 2024.
Selasa, 27 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 sd 16.00 WIB tidak terdapat Bakal Pasangan Calon yang mendaftar. Rabu, 28 Agustus 2024 Bakal Pasangan Calon Sebastianus Darwis - Syamsul Rizal mendaftar secara resmi ke KPU Kabupaten Bengkayang.
Kamis, 29 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB tidak terdapat Bakal Pasangan Calon yang mendaftar.
Pengawasan melekat dilakukan memastikan proses prosedur, tata cara, dan mekanisme penerimaan berkas pendaftaran sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU.
Berdasarkan dari hasil pengawasan sejak tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024 hanya terdapat Bakal Pasangan Calon Sebastianus Darwis - Syamsul Rizal di dampingi 10 Partai Politik Pengusung yang mendaftar di KPU Kabupaten Bengkayang dan diterima. Terhadap Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan diterima selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Susanti (Ketua Bawaslu Kab.Bengkayang) mengatakan tahapan pendaftaran pencalonan Bupati dan Wakil Bupati ini merupakan bagian dari tahapan yang telah di atur dan di tetapkan di PKPU, oleh karena itu Ketua dan anggota serta staf Bawaslu kab. Bengkayang melaksanakan Pengawasan Melekat terhadap prosedur, tata cara dan mekanisme harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ketua Bawaslu Bengkayang juga menyampaikan bahwa KPU Bengkayang telah melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon sudah sesuai dengan regulasi.