Bawaslu Kabupaten Bengkayang Pastikan Penerimaan Pendaftan Paslon Sesuai Dengan Regulasi Yang Telah diTetapkan.
|
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkayang Melakukan Pengawasan Langsung Proses Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkayang di Kantor KPU Kabupaten Bengkayang.
Pukul 11.00 Wib Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis – Syamsul Rizal tiba di Kantor KPU melakukan Regristrasi, selanjutnya di terima oleh Ketua KPU dan Anggota, serta menyerahkan berkas persyaratan ke KPU Bengkayang. 10 Partai Politik pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang mendampingi Sebastianus Darwis – Syamsul Rizal mendaftar di KPU Bengkayang. Rabu, 28 Agustus 2024.
Landung Atmanto (Anggota Bawaslu Kab.Bengkayang) mengatakan Proses Penerimaan Pendaftaran Paslon sudah sesuai prosedur dengan regulasi yang telah ditetapkan. Landung Atmanto Kordiv. PPPS( Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa) selaku PIC Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon juga menyampaikan Tahapan dan Jadwal Penerimaan Pendaftaran Paslon dilaksanakan selama 3 (tiga) hari 27 s.d 28 Agustus 2024 mulai pukul 08.00 – 16.00 Wib dan pada tanggal 29 Agustus 2024 dimulai pukul 08.00 – 23.59 Wib.