Lompat ke isi utama

Berita

KONSOLIDASI DEMOKRASI DENGAN PERKUAT PENGAWASAN, CEGAH PELANGGARAN KAMPANYE

Bawaslu Bengkayang

"Landung Atmanto" Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkayang, melaksanakan Diskusi Konsolidasi Demokrasi yang membahas larangan dalam berkampanye. Jumat, 13/02/2026

Penerbitan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan Pemilu di luar tahapan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Landung Atmanto, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkayang, melaksanakan Diskusi Konsolidasi Demokrasi yang membahas larangan dalam berkampanye.

Dalam diskusi, Marjan selaku Ketua Masjid At-Taqwa menekankan pentingnya perlindungan saksi dan pelapor, khususnya di wilayah dengan masyarakat yang saling mengenal, agar penegakan larangan kampanye dapat berjalan efektif.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan pelanggaran secara partisipatif demi terwujudnya Pemilu yang demokratis dan berintegritas.