KONSOLIDASI DEMOKRASI DENGAN PERKUAT PENGAWASAN, CEGAH PELANGGARAN KAMPANYE
|
Penerbitan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengawasan Pemilu di luar tahapan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Landung Atmanto, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkayang, melaksanakan Diskusi Konsolidasi Demokrasi yang membahas larangan dalam berkampanye.
Dalam diskusi, Marjan selaku Ketua Masjid At-Taqwa menekankan pentingnya perlindungan saksi dan pelapor, khususnya di wilayah dengan masyarakat yang saling mengenal, agar penegakan larangan kampanye dapat berjalan efektif.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan pelanggaran secara partisipatif demi terwujudnya Pemilu yang demokratis dan berintegritas.