Telah Dibuka Pendaftaran Pengawas TPS Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Pendaftaran akan dibuka secara resmi pada tanggal 12 September 2024, Bawaslu Kabupaten Bengkayang mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bengkayang yang memenuhi syarat untuk bergabung menjadi Pengawas TPS.
Syarat utama untuk menjadi pengawas TPS di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di Kecamatan setempat dibuktikan dengan E-KTP, berusia minimal 21 tahun pada saat mendaftar, serta tidak terlibat dalam partai politik.
Pembentukan Pengawas TPS (PTPS) ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan berjalan dengan jujur, adil, dan transparan di seluruh wilayah Kabupaten Bengkayang.
Informasi lengkap mengenai persyaratan dan cara pendaftaran bisa langsung datang ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Se – Kabupaten Bengkayang.