Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang ---
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkayang Petakan Potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2024 Tentang IDENTIFIKASI POTENSI TPS RAWAN PADA PEMILIHAN GUBRNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 122 Desa dan 2 Kelurahan di 17 Kecamatan se-Kabupaten Bengkayang yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.