Lompat ke isi utama

Pers Release

“Pastikan Hak Pilih Kita Semua “ BAWASLU KABUPATEN BENGKAYANG LAKUKAN UJI PETIK DAN PENGAWASAN MELEKAT DALAM PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Bawaslu Bengkayang - Pemuktahiran Data Pemilih berkelanjutan sebagaimana di amanatkan dalam Undan-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan,Bawaslu berkewajiban melaksanakan pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berdasarkan pasal 96 huruf d Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 .Melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 , Bawaslu memastikan pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari Pencegahan ,Pengawasan Langsung ,Uji Petik dan pengawasan Partisipatif . Dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), Bawaslu kabupaten Bengkayang menggunakan metode pengawasan melekat dan uji petik.

Berkas Pendukung
Pers Release