Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkayang melaksanakan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pada Pemilu 2024

Bawaslu Bengkayang melaksanakan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pada Pemilu 2024
\n

Bawaslu Kabupaten Bengkayang melaksanakan kegiatan Rapat Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas pada Pemilu 2024 bagi Ketua dan unsur Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkayang, bertempat di Sand Gold Hall Hotel Lala Golden, Bengkayang (27/7/2023). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Faisal Riza, S.T.,M.H., Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Dalam sambutannya, Faisal Riza memaparkan pentingnya memperkuat kapasitas pengawas pemilu dalam memahami tugas, fungsi, kewenangan dan kewajiban pengawas pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum.

\n\n\n\n

Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kecamatan dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan serta Staf PNS Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkayang adalah Ibu Agatha Sagita Ria yang berprofesi sebagai Psikolog. Gita memaparkan pentingnya komunikasi yang baik didalam lembaga. Dalam penyampaian materinya Gita menggunakan permainan komunikasi berantai untuk menggali bagaimana sudut pandang peserta terhadap sesuatu permasalahan dan cara mencari solusinya. Gita berpesan kepada seluruh Ketua dan Anggota serta Jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan agar melaksanakan tugas secara profesional dan penuh tanggung jawab. “Semua tugas dijalankan sesuai dengan peraturan”, ujarnya.

\n\n\n\n

Kemudian, narasumber kedua dalam kegiatan tersebut yaitu Wondo,S.Si, - Sub Bagian Keuangan dan BMN Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Wondo memaparkan materi terkait pertanggungjawaban Pengelolaan LS pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

\n\n\n\n

Sebelum kegiatan ditutup Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Evy Flavia, S.Pd.,M.Sc sekaligus Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Datin berpesan kepada Pimpinan dan jajaran Sekretariat Panwaslu Kecamatan agar mempelajari dan memahami terkait tugas, fungsi, kewenangan dan kewajiban pengawas pemilu. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas jajaran Aparatur Pengawas Pemilu kecamatan se-Kabupaten Bengkayang (AR).

\n