Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bengkayang Menerima Audensi Dari Forum Peduli Demokrasi Rakyat Bersatu (FPDRB)

Bawaslu Bengkayang

Menyonsong Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Bengkayang pada tanggal 27 November 2024 mendatang, Bawaslu Kab. Bengkayang menggencar pengawasan partisipatif yang dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat.

Rabu, 18/09/2024. Bawaslu Kabupaten Bengkayang Menerima Audensi dari Forum Peduli Demokrasi Rakyat Bersatu (FPDRB) Kabupaten Bengkayang. Pontius, S.Hut selaku ketua dari FPDRB menyampaikan Kami yang datang ke kantor bawaslu ini untuk meminta Penjelasan Perkembangan Mengenai sudah sejauh mana regulasi Pilkada Lawan Kotak Kosong. Ayandi, S.Sos yang juga bagian dari FPDRB juga menyampaikan jangan ada aturan yang tumpul ke atas tetapi tajam kebawah kami juga memohon kepada Bawaslu Kabupaten Bengkayang mengawasi dan memantau spanduk dan baleho yang sudah banyak bertebaran di sekitar kota bengkayang.

Suryadman Gidot ucapkan terima kasih kepada Bawaslu Kabupaten Bengkayang yang telah menerima kami FPDRB dalam diskusi ini dan menyampaikan tujuan kehadiran kami disini sebagai bentuk kepedulian terhadap pesta demokrasi di kabupaten bengkayang kami juga berharap Pilkada di kabupaten bengkayang berlangsung “ Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil “ serta kami berharap perlakuan yang sama dan setara dalam berdemokrasi walaupun kotak kosong.

Sejalan dengan yang disampaikan oleh FPDRB, Susanti selaku Ketua Bawaslu Kab.Bengkayang menyampaikan  Kami Bawaslu Kabupaten Bengkayang Selalu Terbuka Untuk Menerima Laporan dari Masyarakat jika di temukan adanya dugaan pelanggaran Pilkada di Kabupaten Bengkayang, kami juga akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (AKP) yang melanggar pada masa tenang sebelum pungut hitung.

Magrina (Anggota Bawaslu Kab.Bengkayang) mengatakan "Aturan Pilkada itu bersumber pada UU Nomor  1 Tahun 2015 sebagaimana diubah UU Nomor 10 Tahun 2016 dan terakhir UU Nomor 6 Tahun 2020. Dari semua UU ini tidak ada satupun Klausal yang menyebutkan ada istilah "Kotak Kosong" PKPU maupun Perbawaslu saat ini juga tidak ada menyebutkan ada istilah Kotak Kosong. Jika kita melihat lagi Putusan MK Nomor 14 Tahun 2019 Kolom kosong yang tidak bergambar bukan merupakan pasangan Calon tetapi merupakan "Tempat" bagi pemilih untuk menentukan pilihannya jika tidak setuju dengan satu -satunya pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi ataupun KPU Kabupaten Akan tetapi Putusan MK ini tidak dapat dimaknai Memobilisasi secara aktif seseorang ataupun kelompok tertentu untuk memilih kolom kosong. Sudah tentu kolom kosong itu abstrak ataupun tidak ada seorang pun yang mencalonkan dan dicalonkan , dengan Demikian kolom kosong tidaklah mungkin bisa memberi mandat kepada tim kampanye untuk mengkampanyekan kotak kosong, Secara substantif kampanye memiliki arti penyampaian visi misi dan program dari pasangan calon sementara kolom kosong Nihil visi misi dan program. Jadi jangan sampai atas nama Demokrasi juga menciderai proses Demokrasi itu sendiri.

Pada Akhir Sesi Ketua dan Anggota Bawaslu Kab.Bengkayang Bersama Masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Demokrasi Rakyat Bersatu ( FPDRB) melakukan Foto Bersama.